Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lurah Cengkareng Timur soal Surat Terkait Pilkada DKI

Kompas.com - 22/02/2017, 12:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lurah Cengkareng Timur Yuli Ardiansyah menjelaskan, surat undangan kegiatan monitoring dan evaluasi Pilkada DKI Jakarta yang beredar beberapa hari lalu, sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan kelurahan.

Tujuan surat undangan itu awalnya untuk mengantisipasi masalah pemungutan suara jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran nanti.

"Itu surat memang dari kelurahan, supaya enggak ada masalah lagi pas pilkada nanti. Masalah kayak di TPS (tempat pemungutan suara) 88 dan 89 di Cengkareng Timur yang ramai kemarin. Tapi kegiatannya juga enggak jadi dilakukan kok," kata Yuli, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).

(Baca: KPU Pastikan Informasi Pencoblosan Ulang di Cengkareng Timur "Hoax")

Menurut Yuli, banyak pihak tak bertanggung jawab yang menyebar informasi seakan-akan surat itu seperti ajakan untuk mencoblos ulang. Yuli memastikan, hal itu tidak benar dan akhirnya kegiatan monitoring dan evaluasi itu tidak jadi dilakukan.

"Juru ketiknya juga salah, salah ketik, itu tahunnya 2016. Enggak jadi digelar. Tadinya saya pikir supaya adem enggak ada masalah lagi, sekarang saya enggak mau terkait soal pilkada lagi, bukan urusan saya," tutur Yuli.

(Baca: Panwaslu Jakbar Tegur Lurah Cengkareng Timur Terkait Surat Edaran Pilkada DKI)

Adapun surat undangan yang dimaksud lengkap dengan kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur. Isi surat edaran berupa undangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pilkada, terutama fokus pada sejumlah permasalahan di TPS wilayah Cengkareng Timur.

Buntut dari surat undangan itu adalah teguran terhadap Yuli dari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi. Pada Selasa (21/2/2017), Puadi juga telah mengundang Yuli ke kantor Panwaslu Jakbar untuk diminta memberikan klarifikasi.

Menurut Puadi, surat undangan yang dikeluarkan Yuli salah tempat. Tidak seharusnya aparat pemerintah daerah ikut serta mengurus soal pilkada. Pihak yang berwenang terkait pilkada hanya penyelenggara, dalam hal ini KPU DKI Jakarta beserta jajaran, serta pihak pengawas yang tidak lain panwaslu masing-masing kota administrasi juga Bawaslu DKI Jakarta.

Kompas TV Hasil analisis yang dilakukam lembaga pemantau independen Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, menunjukkan tingkat partisipasi warga jakarta dalam pilkada lalu, hampir memenuhi target Komisi Pemilihan Umum. JPPR menyebut tingkat partisipasi warga mencapai 77% dan hampir memenuhi target KPU yakni 77,5%. JPPR menilai tingkat partisipan tinggi karena kandidat bisa menyampaikan visi misi dengan baik kepada pemilih. Sementara itu, salah satu faktor yang menyebabkan pemilih golput adalah masalah data pemilih, seperti e-KTP dan surat keterangan. JPPR memprediksi, tingkat partisipan pada putaran kedua bisa meningkat, jika masalah data pemilih bisa diselesaikan oleh KPU DKI Jakarta. Selain itu, 2 paslon juga harus bisa menarik suara nomor urut 1. Salah satu caranya adalah dengan koalisi bersama partai pengusung nomor urut 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com