Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Cabut Gugatan Pemberhentian Ahok di PTUN

Kompas.com - 23/02/2017, 14:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, pencabutan itu didasarkan pada dua hal, yakni gugatan yang telah lebih dulu didaftarkan serta lamanya proses gugatan.

"Iya, kami mau cabut itu, kan sudah banyak beberapa teman yang daftar gugatan juga. Ke PTUN juga. Jadi nanti tujuannya bukan mencabut karena yang macem-macem, kita mau bersinergi aja," ujar Ali ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Ali mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (Ampeta) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Kata Ali, sebanyak apa pun laporan yang masuk, sidangnya akan tetap dijadikan satu sehingga lebih baik fokus di gugatan pertama.

"Jadi nanti kita saling memperkuat, misalnya dari bukti, dari argumen," katanya.

Selain itu, proses gugatan juga akan memakan waktu cukup lama. Hingga saat ini, Ali belum menerima jadwal sidang dari PTUN.

Ali dan rekan-rekannya mempertimbangkan proses sidang, banding, peninjauan kembali, hingga putusan inkracht van gewisjde. Proses gugatan diperkirakan melampaui masa kerja Ahok sebagai gubernur pada Oktober 2017.

"Jadi sidang belum selesai mungkin pencoblosan udah selesai, mungkin Pak Ahok sendiri sudah selesai nanti jadi gubernur. Jadi kan lama gitu, sementara yang kita mau kaji sekarang langsung dikeluarkan surat keputusan atau keterangan Pak Ahok dinonaktifkan. Segera lho, itu kan perintah undang-undang," kata Ali. (Baca: ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara)

Ali menilai seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ali tidak sepakat jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim dalam kasus penodaan agama.

"Argumen Pak Mendagri tidak ada di undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapa pun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.

Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin (13/2/2017). ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Pemerintah Digugat ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok)

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Kompas TV Advokat Cinta Tanah Air hari ini (13/2) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Di saat yang sama, saat ini Basuki Tjahaja Purnama masih berstatus terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama aktif kembali menjabat sebagai gubernur setelah masa cuti kampanye terhadap Ahok berakhir pada 11 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com