Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Depok yang Buron Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 27/02/2017, 17:30 WIB

DEPOK, KOMPAS — Setelah tiga minggu dinyatakan buron, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Jawa Barat, dari Fraksi Golkar, Ervan Teladan, akhirnya tertangkap. Ervan diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Ervan ditangkap di tepi jalan saat tengah menunggu rekannya di Jatimulya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2) sekitar pukul 20.00. ”Kami masih memeriksa Ervan, termasuk seorang rekannya yang membantunya melarikan diri,” kata Ajun Komisaris Firdaus dari bagian Humas Polres Depok, Sabtu. Polisi menyelidiki peran Ervan sebagai pengguna atau ikut mengedarkan narkoba dan peran pihak lain.

Ervan menjadi buronan polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. Awalnya, Sabtu (4/2), polisi menangkap Siti Ummu Kalsum di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, setelah menerima laporan warga bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di rumah itu. Menurut polisi, Ummu membawa pesanan narkoba jenis sabu untuk Ervan. Saat itu Ervan kabur melalui pintu belakang rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sisa sabu yang ditemukan di kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD di lemari pakaian. Polisi juga menemukan alat isap sabu di dalam mobil di garasi, dompet berisi KTP, dan buku tabungan atas nama Ervan Teladan.

Ervan dan Ummu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1.

Golkar Depok pecat Ervan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz, sewaktu dikonfirmasi, mengatakan, partainya telah memecat Ervan dengan tidak hormat sejak dia melarikan diri. ”Sejak awal, kami tidak berkompromi dengan anggota yang terlibat narkoba. Apalagi dia melarikan diri. Ini, kan, menimbulkan kesan ia bersalah dan tidak kooperatif,” tutur Farabi.

Meski demikian, Farabi menjelaskan, Partai Golkar belum akan melakukan pergantian antarwaktu di DPRD Kota Depok karena masih mencari pengganti Ervan di Fraksi Partai Golkar. Selama ini Ervan tidak menduduki jabatan tertentu di DPRD dan hanya sebagai anggota.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Alo tidak dapat dikonfirmasi ihwal tertangkapnya Ervan. Namun, sebelumnya Hendrik memastikan DPRD Kota Depok juga tidak akan berkompromi dengan anggota yang terjerat kasus narkoba. Hendrik menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terjerat kasus narkoba. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Salah seorang tetangga yang tinggal di belakang rumah Ervan, Hendro (71), menuturkan, Ervan sudah lama tinggal sendirian di rumah itu. Ia dan para tetangga yang lain mengaku tak menyangka anggota DPRD itu terjerat kasus narkoba karena selama ini tidak pernah ada masalah. ”Hubungan kami dengan Pak Ervan selama ini baik-baik saja, tetapi memang jarang ngobrol sehingga kami tidak tahu apa-apa,” ujar Hendro. (UTI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Februari 2017, di halaman 15 dengan judul "Anggota DPRD Depok Ditangkap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com