Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Ahok Mulai Didengar Keterangannya Pekan Depan

Kompas.com - 28/02/2017, 16:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilanjutkan pada Selasa (7/3/2017) pekan depan. Pada sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lagi menghadirkan saksi ahli.

Pihak penasehat hukum Ahok yang nanti akan menghadirkan saksi untuk meringankan.

"Prinsipnya, kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini. Sehingga untuk (persidangan) berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami (menghadirkan ahli kembali) karena tercatat di dalam berkas perkara sementara," kata Ketua JPU Ali Mukartono, kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dwiarso menerima pandangan jaksa yang merasa sudah cukup menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam hal itu, lanjut dia, pihak penasehat hukum bisa menghadirkan saksi fakta yang meringankan Ahok.

"Oleh karena itu, karena (JPU) sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan, maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum (menghadirkan) ahli dulu," kata Ali.

Salah seorang tim kuasa hukum Ahok mengatakan, salah satu saksi meringankan yang bernama Naqshabandi telah meninggal dunia.

"Beberapa hari lalu, kami telah mendapat kepastian surat kematian dari yang bersangkutan. Mohon BAP (berita acara pemeriksaan) nya bisa dibacakan, waktunya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata penasehat hukum tersebut.

Majelis hakim akan mempertimbangkan pembacaan BAP saksi meringankan yang telah meninggal dunia.

"Selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul 09.00 di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.

JPU sudah menghadirkan beberapa saksi pelapor antara lain  Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra. Sementara  ahli yang dihadirkam antara lain Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com