JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa kali menanyakan kedekatan hubungan Eko Cahyono, saksi fakta yang diajukan pengacara Ahok, dengan Ahok pada sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Saat perkenalan, Eko menyatakan ia mendampingi Ahok sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung tahun 2007.
"Saudara saksi kan pernah bersama dengan terdakwa. Saat terdakwa dilaporkan soal Surat Al-Maidah ayat 51, apakah saksi pernah menanyakan langsung, baik lewat bertemu atau menelepon?" tanya salah satu anggota majelis hakim.
Eko mengaku tidak pernah menanyakan hal itu. Saat hakim bertanya lagi tentang hal lain, Eko menyebutkan dia beberapa kali bertemu Ahok untuk sekadar berbincang, terutama setelah jam pulang kerja dan dalam suasana santai di rumah makan.
Eko sempat bekerja sebagai PNS di Bangka Belitung dan kini tinggal di Jakarta. Ia kini bekerja sebagai wakil rektor di salah satu universitas swasta.
"Kami berteman tapi untuk bertemu tatap muka, intensitasnya tidak sering. Saya juga tidak tahu Pak Ahok pernah ngomong soal Surat Al-Maidah lagi di tempat lain atau tidak," kata Eko.
Majelis hakim mengingatkan Eko agar dapat memberi pernyataan dan keterangan yang sebenar-benarnya. Eko juga diberi tahu bahwa dia telah disumpah serta ada konsekuensi hukum pidana jika berbohong dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.