JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa kliennya sudah diserang dengan isu SARA sejak Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007.
Saat itu, Ahok mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung yang berpasangan dengan cawagubnya, Eko Cahyono.
"Orang-orang yang menyampaikan ayat-ayat itu, menyampaikan selebaran, bukan ulama, tetapi para politisi yang berusaha mencari kekuasaan hanya berlindung di balik agama," ujar pengacara Ahok, Josefina A Syukur, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
(Baca juga: Pengacara Sebut Ahok Tahu Arti Al Maidah dari Gus Dur)
Namun, Josefina tak merinci siapa politisi yang menyebarkan selebaran mengenai isu SARA yang menyerang kliennya itu.
Menurut dia, isu SARA disuarakan agar Ahok tidak terpilih menjadi gubernur Bangka Belitung.
"Jadi mereka tidak bisa bersaing dengan visi misi Pak Ahok," ucap dia.
(Baca juga: Saksi: Warga Tertawa Saat Dengar Ahok Kutip Al Maidah)
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai, Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.