Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Perhatikan Utilitas Bawah Laut dari Proyek Reklamasi

Kompas.com - 10/03/2017, 16:57 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Hidrologi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL meminta Pemprov DKI Jakarta memerhatikan keberadaan kabel utilitas yang tertanam di dasar laut sebagai bagian dari proyek reklamasi.

Kasie Navigasi Laut Pushidros Mayor Laut Suprihadi menjelaskan, ada banyak kabel seperti kabel listrik dan telekomunikasi yang tertanam di dasar laut.

Suprihadi menilai, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk proyek reklamasi belum memerhatikan hal itu. Utilitas kabel tersebut diketahui dari pemetaan yang setiap tahun dilakukan oleh Pushidros sebagai pihak pembuat peta navigasi kapal laut.

Suprihadi menyarankan dibuat zonasi kabel agar ditempatkan di satu jalur.

"Perhatikan obyek-obyek vital ini bagaimana, apakah mau dizonasi?  Kalau dizonasi kan berarti dia harus direlokasi, kabelnya dijadikan satu jalur sendiri jadi kan kabel-kabel listrik dan telekomunikasi yang banyak dia harus direlokasi dalam satu area," ujar Suprihadi saat menghadiri kegiatan konsultasi publik KLHS untuk proyek reklamas di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Pemprov DKI Jakarta mengadakan konsultasi publik itu guna merampungkan KLHS guna melanjutkan proyek reklamasi.

Selain kabel, Pemprov DKI juga diminta memerhatikan keberadaan pipa minyak dan gas yang juga tertanam di dasar laut.

Pipa-pipa tersebut, lanjut Suprihadi, didesain untuk menerima tekanan dengan berat tertentu saja. (Baca: Reklamasi 17 Pulau Dikhawatirkan Rusak Kabel Bawah Laut)

Untuk itu, Suprihadi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM, Kementerian KKP, PLN, dan perusahaan komunikasi kembali membahas kajian strategis proyek reklamasi itu.

"Apabila pecah (pipanya), tentu jadi isu internasional. Makanya seluruh instansi harus duduk bareng karena banyak instansi yang terlibat," ujar Suprihadi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya masih menunggu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta. KLHK memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com