JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, kehadiran ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi di persidangan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Edward adalah saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok. Jaksa penuntut umum sebelumnya keberatan dengan kehadiran Edward karena dianggap mengetahui isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun berhubungan dengan kuasa hukum Ahok. Menurut jaksa, kehadiran Edward tidak etis.
Baca: JPU dan Pengacara Ahok Berdebat soal Kehadiran Ahli Hukum Pidana
"Pada waktu itu, jaksa mengatakan, istilahnya, tidak perlu menghadirkan beliau. Lalu kami tanya pada hakim, 'kalau jaksa merasa tidak perlu menghadirkan beliau, apa boleh dihadirkan oleh kuasa hukum kami?' Hakim bilang bisa. Jaksa pun menyatakan tidak keberatan," kata Ahok usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Pada saat bersamaan, Edward juga menekankan dirinya tidak membuka satu hal pun apa yang jadi materi dalam BAP. Edward sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri dua kali, yaitu sebelum dan sesudah gelar perkara kasus dugaan penodaan agama.
"Apa yang ada di dalam BAP saya tidak keluar sedikitpun," tutur Edward.