Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Predator Anak di Grup ”Permen”

Kompas.com - 16/03/2017, 20:29 WIB

Oleh: Wisnu Aji Dewabrata dan J Galuh Bimantara

Permen, kudapan favorit anak yang mendatangkan kesenangan. Namun, bagi para penikmat kekerasan seksual pada anak, kata ”permen” menjadi kode bertemu di ranah maya, yang membawa kegetiran dan kepedihan tiada tara.

Kisah bermula pada Operasi Candy 1 oleh tim penyidik kejahatan siber Kepolisian Daerah Metro Jaya saat menguntit grup Facebook yang jadi sarana berbagi foto dan video pornografi anak oleh para pemangsa (predator). Nama grupnya Official Loli Candy’s Group. Candy (permen) dan loli berarti anak-anak, dalam bahasa para predator.

Empat pengelola grup, yaitu tiga lelaki berinisial W (27), DF (17), dan DS (24) serta satu perempuan, SH (16), ditahan polisi. Official Loli Candy’s Group dibuat September 2016 oleh tersangka W. Jumlah anggotanya 7.800-an akun.

Para anggota grup tertutup tersebut, melalui Facebook, mengakses gambar dan video porno, baik melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Untuk bisa bergabung, pengelola grup menerapkan sistem memberi dan menerima. Anggota baru wajib mengunggah foto dan video porno agar bisa menjelajahi unggahan lebih banyak yang dibagikan kepada anggota lain.

Penyidik membuat akun palsu di Facebook, lalu mengklik permintaan menjadi anggota grup ke pengelola, tentu dengan memenuhi syarat yang diminta. ”Mau nangkep penjahat harus menyamar,” ujar seorang penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, tak mudah masuk lingkaran predator. Apalagi syarat menjadi anggota grup harus mengirimkan foto atau video porno dan diseleksi admin. Namun, admin pun terkecoh.

Setelah diterima bergabung, penyidik mengumpulkan bahan dari grup sebagai bukti. Mereka berteman di Facebook dengan keempat admin grup. Penyidik juga mempelajari kode-kode yang digunakan. Kode SSI, misalnya, singkatan sanjung-sanjung iblis. Gombal, kata anak muda masa kini.

Kode CP—child porn—disematkan jika materi digital yang diunggah berisi pornografi anak. Lainnya, kode JJK, kependekan dari jejak, biasanya diketikkan di kolom komentar di bawah foto atau video. Ini berarti permintaan agar alamat laman sumber foto atau video itu dibagikan.

Pengelola juga menerapkan aturan yang harus dipatuhi jika tak ingin ditendang keluar grup. Salah satu tujuannya, Facebook dan akun non-anggota kesulitan mendeteksi adanya foto dan video porno di grup itu sehingga grup tak diblokir Facebook.

Salah satunya, aturan dalam menyertakan alamat laman sumber foto dan video. ”Link tidak boleh dibirukan,” ujar penyidik. Maksudnya, alamat laman ditambahi karakter tertentu sehingga tak langsung menautkan ke laman dimaksud ketika diklik.

 Tampaknya, pelanggaran aturan itu membuat pengelola berkonflik dengan salah satu anggota. Akibatnya, grup predator itu ditutup Facebook.

Ditutup Selasa (7/3) tak lantas memutus asa pendirinya. W membuat grup Facebook baru pada hari yang sama, untuk tujuan sama. Jumlah anggota 700-an pengguna Facebook, sebelum aktivitas di grup terhenti akibat akun W dan sesama pengelola diblokir Facebook.

”Sejak grup ditutup, penyidik sempat kesulitan mencari data anggota grup. Ini sangat bergantung pada peralatan,” kata Wahyu Hadiningrat.

Tentang pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com