Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Terbitkan Surat Larangan Pemasangan Spanduk Provokatif

Kompas.com - 17/03/2017, 07:11 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan terbit pada Rabu (15/3/2017).

Poin-poin dalam surat edaran itu adalah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Pada poin pertama, Sumarsono meminta kepada kepala SKPD untuk menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama. Pada poin kedua, kepala SKPD diminta memberi pengarahan kepada pengurus masjid dan mushala di wilayah masing-masing agar tidak memasang spanduk provokatif.

"Memberikan pembinaan kepada para pimpinan/pengurus masjid dan mushala di bawah pimpinan saudara untuk tidak memasang spanduk/tulisan berisi ajakan yang bersifat provokatif yang dipasang pada lingkungan masjid dan mushala di lingkungan kantor Pemprov DKI sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," tulis Sumarsono, dalam surat itu.

(baca: Pemprov DKI Tak Beri Ruang untuk Spanduk Bernada SARA dan Provokatif)

Pada poin ketiga, Sumarsono meminta SKPD dan UKPD mewaspadai semua isu yang bisa memecah belah persatuan warga.

"Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar-pengurus masjid di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal pemberian pencerahan/tausiah yang menyejukkan umat," tulis Sumrsono pada poin keempat.

Pada poin kelima, Sumarsono meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antar-umat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.

Beberapa bulan terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar mencopot spanduk-spaduk bernada provokatif di Jakarta. Adapun, jumlah spanduk provokatif yang sudah dicopot dari wilayah DKI Jakarta sampai Kamis (16/3/2017) pagi sebanyak 393 spanduk.

Sumarsono mengatakan lokasi pencopotan spanduk yang terbanyak adalah di Jakarta Barat yaitu 113 spanduk. Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot 95 spanduk di Jakarta Timur, 68 spanduk di Jakarta Pusat, 32 spanduk di Jakarta Utara, 78 spanduk di Jakarta Selatan, dan 7 spanduk di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Warga Keberatan Soal Pencopotan Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com