JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, enggan berkomentar banyak soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan nelayan terkait penerbitan izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Djarot mengatakan, dia menyerahkan proses hukum tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku tidak bisa menjawab hal itu karena masih dalam masa cuti kampanye.
"Saya kan sama Pak Basuki (Ahok) non-aktif. Tanya sama Pak Plt (Sumarsono) seperti apa," ujar Djarot di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Akan Pelajari Gugatan Reklamasi yang Dimenangkan Nelayan)
Saat masa cuti kampanye berakhir pada pertengahan Apil mendatang, Djarot akan melihat perkembangan proses hukum yang telah dilakukan tim hukum Pemprov DKI.
"Kalau aktif kembali nanti kami dapat laporan seperti apa perkembangannya," ujar Djarot.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulai F, I, dan K.
Sumarsono mengatakan, tim biro hukum akan membahas terlebih dulu apa pun putusan PTUN terkait izin reklamasi itu.
"Kalau sudah kalah, ya tunggu dapat laporannya dari tim biro hukum, tim bekerja dulu. Baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kami tentukan posisi, apakah banding atau tidak," ujar Sumarsono, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat pagi.
(Baca juga: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)
Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis (16/3/2017), nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.