Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasha "Ungu" Akan Disekolahkan jika Terus Melanggar Aturan

Kompas.com - 29/03/2017, 19:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Jika dirinya terbukti melanggar aturan dengan meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.

"Kalau (melanggar) dua, tiga kali ya kami panggil kemudian di-BAP (buat berita acara pemeriksaan) dulu. Kami cek kebenarannya seperti apa," kata Sumarsono kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Adapun sanksi yang dikenakan akan bertahap. Mulai dari peringatan oleh gubernur setempat, serta peringatan lisan dan tulisan oleh Kemendagri. Jika kepala daerah masih melanggar, maka dia akan disekolahkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri selama satu bulan.

Pasalnya, kepala daerah tersebut dianggap tak memahami etika pemerintahan.

"(Kepala daerah) disekolahkan satu bulan di Diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan dan tidak tahu etika berpemerintahan, sebulan akan di-training. Setelah mendapat pengetahuan mengenai pengantar ilmu pemerintahan untuk bisa menjadi (bagian) pemerintahan, kemudian akan dikembalikan (menjabat)," kata Sumarsono.

Jika masih terus melakukan kesalahan, kepala daerah akan diberhentikan.

"Pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugas untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura. (Baca: Pasha "Ungu" Konser di Singapura Tanpa Izin Kemendagri)

Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.

Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.

"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017).

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com