Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Ditangkap atas Dugaan Makar Dikenai Pasal Diskriminasi Ras

Kompas.com - 31/03/2017, 14:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar. Namun, ada dua orang yang juga dikenai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis. Kedua orang tersebut berinisial V dan M.

Sedangkan tiga orang lainnya yang hanya dikenakan pasal pemufakatan makar adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA dan IR.

"Ada dua orang di antara lima yang kami tangkap dikenai Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar

Adapun, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Argo menjelaskan, kedua orang tersebut diduga melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Yang bersangkutan diduga mengeluarkan kata-kata yang menghina golongan tertentu," kata Argo.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca: Apa Hubungan Tommy Soeharto dengan Kasus Dugaan Makar?

Kompas TV Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Firza Husein. Penangguhan Firza Husein dilakukan atas jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Walau terbebas dari masa tahanan, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar. Firza Husein harus wajib lapor ke penyidik, dua kali dalam sepekan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com