Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Sejumlah Dokumen dari Al-Khaththath

Kompas.com - 01/04/2017, 13:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutuskan menahan Muhammad Al-Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ditahan bersama empat tokoh lainnya, yakni ZA, IR, V, dan M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari tangan Al-Khaththath. Barang bukti tersebut berupa uang tunai belasan juta dan beberapa spanduk yang bernada SARA.

"Ya memang ada beberapa spanduk, pamflet dan dokumen yang kami sita," ujar Argo kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Berdasarkan data yang didapat Kompas.com barang bukti yang disita dari Al-Khaththath meliputi, satu lembar spanduk bertuliskan 'Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta', dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila, empat lembar poster 313 yang bertuliskan 'Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama', dua lembar isu SARA dalam Pilgub, dua lembar daftar hadir, dua buku tulis yang berisi pengeluaran bensin, sopir, banner dan 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit handphone, satu laptop, satu notebook serta tas dan dompet. Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin.

Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017. Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath beserta empat orang lainnya setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com