Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Mengaku Tak Pernah Terjemahkan Surat Al-Maidah

Kompas.com - 05/04/2017, 05:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak ada niatan sedikit pun untuk menghina agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok menjelaskan, dia mengutip surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu untuk menceritakan pengalaman pribadinya saat diserang isu SARA kala menjadi cagub di Bangka Belitun tahun 2007 lalu.

Dia juga tidak pernah bermaksud untuk menerjemahkan surat Al-Maidah tersebut.

"Jadi yang saya maksud adalah terjemahan bukan yang dari terjemahan Kementerian Agama," ujar Ahok dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017)

Baca: Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?

Ahok menuturkan, yang dia kutip adalah terjemahan saat diterpa isu SARA di Bangka Belitung dengan selebaran yang berisi surat Al-Maidah.

"Yang saya maksud itu terjemahannya, kita sebagai umat Islam dilarang memilih gubernur dari agama lain, karena kalau kita memilih salah, kita sudah dianggap Allah murtad. Itu juga ada lagi lanjutannya, kita harus melihat musibah tsunami di Aceh beberapa waktu lalu, kalau Allah SWT sudah murka," ucap dia.

Ahok pun menegaskan, maksud perkataanya "jangan percaya sama orang" adalah untuk menyindir oknum elit politik yang menyerangnya dengan isu SARA.

Baca: Penjelasan Ahok soal Wi-Fi Al-Maidah

Menurut Ahok, oknum tersebut pengecut karena tidak berani beradu program dengan dirinya.

"Istilahnya kita sebut orang itu karena kita enggak tahu siapa, tapi pasti elite politik. Karena surat (Al-Maidah) ini enggak pernah keluar kalau enggak ada pilkada," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Ahok: Bagi Saya, Rizieq Shihab Itu Pembohong

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Bawa 3 Rekaman Alat Bukti di Sidang ke-17

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com