JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Darko Janackovi, melaporkan manajemen klub tersebut atas dugaan penipuan pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Kami melaporkan Marco Grasia Paulo sebagai Direktur, Ari Sutedi sebagai owner PBR dan Trigustoro sebagai vice president," kata pengacara Darko, Henry Indraguna, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2017).
Darko mengaku dikontrak PBR pada 2013 selama empat tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp 6 miliar.
Dalam perjalanan, kontraknya diputuskan hanya untuk satu tahun dan disepakati akan dibayar selama 12 bulan dengan besaran Rp 130 juta tiap bulan.
Namun, menurut Henry, cek yang diberikan tiap bulan itu tidak bisa dicairkan karena tidak ada saldo alias bodong.
"Bukan hanya satu kali, tetapi lebih dari 10 kali. Ada keterangan dari bank, saldo tidak mencukupi," kata Henry.
Darko berusaha melakukan mediasi hingga melayangkan somasi sebanyak dua kali sejak saat itu.
Namun, kata dia, PBR hanya menjanjikan pembayaran dan malah menegosiasi agar nilai pembayaran diturunkan.
"Tanggapan mereka dikatakan enggak ada uang. Padahal PBR jual license kepada Madura United. Kami udah dapat ini secara aktual bahwa dana yang didapati nilainya fantastis," kata Henry.
Pria berkewarganegaraan Perancis ini pun membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan bernomor 1804/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 11 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.