JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta diduga melakukan politik uang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, kedua pasangan calon sama-sama dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Laporan kan jelas, ada yang mengarah pada paslon nomor dua, ada yang mengarah pada paslon nomor tiga. Jadi prinsipnya dua-duanya diduga melakukan politik uang," kata Mimah dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Dari laporan yang diterima Bawaslu, ada tiga kasus dugaan politik uang terkait Ahok-Djarot dan ada dua kasus dugaan politik uang terkait Anies-Sandi. Selain itu, dari temuan-temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), berdasarkan hasil klarifikasi juga ditemukan adanya pengakuan relawan kedua pasangan calon.
Mimah mencontohkan, Panwaslu menemukan spanduk Ahok-Djarot, ada yang mengaku relawan Ahok-Djarot, juga ada gambar pasangan yang terkait dengan Anies-Sandi.
"Jadi memang dua-duanya ada pengakuan pada saat peristiwa di lapangan," kata dia.
Mimah mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengkaji dugaan politik uang tersebut. Selain adanya sanksi pidana, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta.
"Kami lakukan kajian lebih lanjut apakah peristiwa ini memenuhi dugaan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), yang punya konsekuensi pembatalan pasangan calon," kata Mimah.
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan kedua pasangan calon, tim pemenangan, maupun relawan untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah pada politik uang, baik penyebaran sembako dengan motif bakti sosial, pengajian, pembagian sembako gratis, sembako murah, maupun bazar murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.