JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi soal penangkapan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani di Hotel Grand Kemang, Senin (1/5/2017).
Hotel tersebut selama ini diketahui milik Sandiaga. Sandiaga menyatakan pihaknya senantiasa kooperatif dalam penegakan hukum.
"Jadi belum baru baca di berita ini karena saya enggak ikut manajemen (hotel) lagi. Saya shock juga diberi tahu, hotel itu sampai sekarang dimiliki oleh grup. Karena saya enggak mengelola lagi ya harus kooperatif, membangun penegakkan hukum," kata Sandiaga di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin.
Sejak terjun ke dunia politik pada 2015, Sandiaga mulai melepas manajemen dan kepengurusan aset-aset yang dimilikinya, salah satunya Hotel Grand Kemang di bawah grup Mesa hotel. Sandiaga menegaskan tak terlibat sama sekali dalam penangkapan Miryam.
"Enggak (terlibat) lah," ujar Sandiaga.
Baca: Miryam Ditangkap Saat Menunggu Seseorang di Hotel
Miryam ditangkap oleh Satgas Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Ia menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat.
Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Baca: Kronologi Penangkapan Miryam Menurut Polisi
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.