Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Miryam Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 01/05/2017, 20:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, mengatakan bahwa kliennya mengkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Klien saya itu kena Pasal 22 ya tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini, makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).

(Baca juga: KPK Akan Telusuri Pihak yang Diduga Bantu Pelarian Miryam S Haryani)

Menurut Aga, tuduhan keterangan palsu itu bukanlah ranah KPK. Aga mengatakan, itu adalah kewenangan hakim untuk menilai keterangan seseorang dalam persidangan.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
"Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah. Dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan keterangan yang dipakai hakim untuk bukti," ujarnya.

Aga membantah kliennya berusaha melarikan diri. Ia mengatakan, Miryam kalut karena ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Padahal, Aga sudah bersurat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada 26 April 2017.

Aga juga menyampaikan kemungkinan pihaknya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan DPO Miryam.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26, tetapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan, tetapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," ujar Aga.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Miryam Menurut Polisi)

Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang pada Senin (1/5/2017) dini hari. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Polisi Tangkap Buron KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com