JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad menilai kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa jadi bahan kajian untuk memperbaiki pasal terkait dugaan penodaan agama.
Menurut Rumadi, kasus Ahok menarik dari sisi materi hukum dan hal lain di luar kasus yang berkaitan sepanjang persidangan berlangsung.
"Terlepas apapun keputusan hakim nanti, sebenarnya kasus ini bisa menjadi bahan kajian apa sih yang dimaksud dengan penodaan agama," kata Rumadi dalam sebuah acara diskusi di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Dalam kasus yang menjerat Ahok, ada dua pasal yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Menurut Rumadi, delik kedua pasal tersebut sampai saat ini masih terlalu umum sehingga bisa digunakan orang untuk melaporkan orang lain yang sebenarnya belum tentu menodai agama.
"Kasus ini dijadikan salah satu bahan untuk melihat apakah delik penodaan agama itu masih perlu di Indonesia atau tidak. Kalau perlu, bagaimana rumusannya," tutur Rumadi.
Baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?
Berdasarkan penilaian pribadinya, Rumadi memandang seseorang bisa dikatakan menodai agama tertentu bila melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap agama itu. Selain itu, juga dapat berlaku bagi orang yang memiliki intensi untuk menghina agama atau simbol-simbolnya.
"Menurut saya, penodaan agama harus ke arah itu. Bukan kepada orang yang melakukan penafsiran-penafsiran baru maupun pernyataan yang tidak ada intensi untuk menghina," ujar Rumadi.