JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama, I Wayan Sidarta mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang membuat list nama yang boleh menjenguk Ahok di Mako Brimob, Depok. Namun, lanjut Wayan, ada kemungkinan list itu dibuat oleh Fifi Lety, adik sekaligus kuasa hukum Ahok.
"Itu kayaknya Bu Fifi yang membuat, bukan kepolisian. Polisi mana bisa atur-atur pengacara," ujar Wayan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Wayan mengatakan, kemungkinan pembatasan list nama yang boleh menjenguk Ahok untuk menghindari ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari situasi saat ini.
Wayan mengatakan, saat Ahok ditahan, ada pihak yang sengaja menyatut namanya. Oknum tersebut menyebut bahwa penangguhan Ahok telah disetujui. Padahal, permohonan penangguhan masih terus diproses.
Wayan menambahkan, dari list nama-nama tersebut terlihat bahwa nama yang diperbolehkan untuk menjenguk Ahok adalah nama-nama yang akan sering berinteraksi dengan Ahok.
"Kalau enggak dibatasi nanti orang ngaku-ngaku bikin masalah. Ini yang diperkirakan sering di sana itu dicatat," ujar Wayan.
"Kalau jam besuk tidak ada masalah. Kalau tim enggak ada masalah. Nanti kami diskusikan kembali nama-nama itu," ujar Wayan.
Baca: Djarot Tak Masuk Daftar Nama yang Diizinkan Jenguk Ahok
Berdasarkan selembar kertas yang ditunjukkan seorang aparat keamanan di depan Mako Brimob, hanya ada 14 nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok. Daftar nama tersebut antara lain, 9 nama keluarga Ahok, termasuk istri Ahok, Veronica Tan dan anak-anaknya.
Kemudian ada 3 daftar nama pengacara Ahok, dan dua ajudan Ahok. Ahok ditahan di Mako Brimob sejak Selasa malam.