TANGERANG, KOMPAS.com - Dua anak perempuan berinisial KL (6) dan HM (7) menjadi korban pencabulan yang dilakukan EW (47). Pelaku pencabulan sehari-harinya bekerja sebagai pemulung.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander mengatakan, kasus ini mencuat setelah kedua korban mengeluh pada orangtuanya soal rasa sakit yang dirasakan pada bagian kelaminnya.
Merasa ada yang tidak beres, kedua orangtua korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang.
"Si anak mau terbuka dengan psikiater bahwa EW melakukan pelecehan kepada korban. Lalu dengan menggunakan tangan, pelaku melakukan penetrasi ke alat reproduksi korbannya," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2017).
Ahmad menuturkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kelamin. Mengetahui hal tersebut, penyidik langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya, di kawasan Jalan Musyawarah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Setelah diringkus, kata Ahmad, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi bejat tersebut. EW mengaku sudah mempunyai istri yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
Kepada penyidik, EW mengaku melakukan aksi bejat tersebut dengan terlebih dahulu mengajak main para korbannya. Para korbannya merupakan tetangga dari EW.
"Korban juga diiming-imingi uang Rp 2.000 oleh pelaku," kata Ahmad.
Kini, EW mendekam di Rutan Mapolres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(baca: Pria Ini Diketahui Mencabuli Korban saat Pelaku Minta Izin Menikah)