JAKARTA, KOMPAS.com - ER (56), guru SMPN 3 Jakarta yang dilaporkan mencabuli siswinya NPT, mengajukan permohonan praperadilan.
"Kami mengajukan praperadilan karena penahanan ini penuh dengan kejanggalan," kata Herbert Aritonang, kuasa hukum ER di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Kejanggalan yang paling kentara, menurut dia, ada pada surat perintah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka bernomor S.P.Kap/74/III/2016/Sat Reskrim.
ER ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melalukan pencabulan terhadap NPT pada Juli 2015.
"Kok bisa kejadian tahun lalu ditangkapnya sekarang? Polisi bilang ada bukti visum, visum apa?" tanya Herbert.
Herbert juga menyebut bahwa tuduhan NPT tidak berdasar. Pasalnya, ER disebut sebagai predator namun belum pernah ada laporan pelecehan.
Selain itu, Herbert menduga bahwa tuduhan NPT mengada-ada karena NPT sering mengalami halusinasi.
"Kami sempat didorong oleh polisi untuk menyelesaikan kekeluargaan. Tapi kami menolak karena akan berbalik kami disuruh minta maaf," kata Herbert.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk membebaskan ER dari status tersangka.
Namun, sidang pembacaan permohonan terpaksa ditunda hingga tanggal 25 April karena pihak Polres berhalangan hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.