Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Akan Lakukan Investigasi Terkait Gugatan Calon Penumpangnya

Kompas.com - 17/05/2017, 15:45 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air belum mau berkomentar banyak soal gugatan yang diajukan seorang calon penumpang terhadap maskapai tersebut.

Seorang penumpang bernama Octa Verius Tamba mengajukan gugatan terhadap Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2917) siang. Octa merasa dirugikan oleh perlakuan Lion Air yang tidak mengakui tiket yang dibelinya dan membatalkan penerbangannya secara sepihak.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Seorang Penumpang Gugat Lion Air ke Pengadilan

Public Relation Lion Air Andy Saladin mengatakan, pihak manajemen masih harus melakukan investigasi terkait masalah itu.

"Kami akan coba investigasi," kata Andy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.

Andy tidak menyampaikan apakah pihak Lion Air akan segera menghubungi Octa untuk meminta penjelasan terkait masalah itu.

"Kami coba selidiki dulu permasalahannya di mana," ujar Andy.

Octa dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang. Octa menjelaskan, pada 22 Maret 2017, ia membeli sebuah tiket dengan tujuan Balik Papan-Banjarmasin melalui situs web resmi Lion Air untuk penerbangan pada 23 Maret 2017.

Sebelum waktu pembayaran habis, Octa mengatakan telah membayar harga tiket seharga Rp 512.000. Hari itu juga Octa mendapatkan kiriman e-mail berisi tiket dan jadwal penerbangan dari situs web resmi Lion Air dengan penerbangan IW 1385.

Keesokan harinya, Octa tiba di Bandara Sepinggan, Balik Papan untuk melakukan perjalanan menuju Banjarmasin. Saat check-in, petugas loket Lion Air mengatakan bahwa tiket penerbangan milik Octa tidak berlaku.

Octa mengatakan petugas itu tidak secara terang menjelaskan mengapa tiket yang ia miliki tak bisa digunakan. Octa justru mengaku dicurigai oleh petugas itu bahwa tiket yang ia miliki palsu atau hasil editan.

Octa menggugat Lion Air untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 512.000 atau sesuai kerugian harga tiket, dan Rp 20 juta karena kerugian dari bisnis Octa yang harus tertunda. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar.

"Saya gugat karena saya merasa diterlantarkan di Sepinggan. Saya panik, otomatis saya rescehdule. Ada kerugian, kepercayaan saya dengan konsumen saya. Jadi bagaimana ya, jadi turun harga diri saya," kata Octa kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com