JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air belum mau berkomentar banyak soal gugatan yang diajukan seorang calon penumpang terhadap maskapai tersebut.
Seorang penumpang bernama Octa Verius Tamba mengajukan gugatan terhadap Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2917) siang. Octa merasa dirugikan oleh perlakuan Lion Air yang tidak mengakui tiket yang dibelinya dan membatalkan penerbangannya secara sepihak.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Seorang Penumpang Gugat Lion Air ke Pengadilan
Public Relation Lion Air Andy Saladin mengatakan, pihak manajemen masih harus melakukan investigasi terkait masalah itu.
"Kami akan coba investigasi," kata Andy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Andy tidak menyampaikan apakah pihak Lion Air akan segera menghubungi Octa untuk meminta penjelasan terkait masalah itu.
"Kami coba selidiki dulu permasalahannya di mana," ujar Andy.
Octa dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang. Octa menjelaskan, pada 22 Maret 2017, ia membeli sebuah tiket dengan tujuan Balik Papan-Banjarmasin melalui situs web resmi Lion Air untuk penerbangan pada 23 Maret 2017.
Sebelum waktu pembayaran habis, Octa mengatakan telah membayar harga tiket seharga Rp 512.000. Hari itu juga Octa mendapatkan kiriman e-mail berisi tiket dan jadwal penerbangan dari situs web resmi Lion Air dengan penerbangan IW 1385.
Keesokan harinya, Octa tiba di Bandara Sepinggan, Balik Papan untuk melakukan perjalanan menuju Banjarmasin. Saat check-in, petugas loket Lion Air mengatakan bahwa tiket penerbangan milik Octa tidak berlaku.
Octa mengatakan petugas itu tidak secara terang menjelaskan mengapa tiket yang ia miliki tak bisa digunakan. Octa justru mengaku dicurigai oleh petugas itu bahwa tiket yang ia miliki palsu atau hasil editan.
Octa menggugat Lion Air untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 512.000 atau sesuai kerugian harga tiket, dan Rp 20 juta karena kerugian dari bisnis Octa yang harus tertunda. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar.
"Saya gugat karena saya merasa diterlantarkan di Sepinggan. Saya panik, otomatis saya rescehdule. Ada kerugian, kepercayaan saya dengan konsumen saya. Jadi bagaimana ya, jadi turun harga diri saya," kata Octa kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.