Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil

Kompas.com - 18/05/2017, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan personel kepolisian berhasil meringkus pria berkewarganegaraan Jepang yang hendak menyelundupkan ratusan ekor hewan reptil dari Medan ke Haneda, Jepang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2017). Salah satu staff Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Tisna Nando menceritakan kronologisnya.

Pada pukul 01.00 WIB dinihari pria Jepang bernama Naito Katsuhide (51) membawa koper memasuki pemeriksaan sinar X Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Petugas yang memeriksa lewat sinar X melihat ada yang berbeda dalam koper tersebut dan ketika dibongkar isinya satwa-satwa reptil," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Adapun yang menjadi barang bukti adalah empat koper dan satu kotak berisikan 253 hewan reptil dengan rincian 181 ekor kadal dan biawak, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura termasuk tiga jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi Undang Undang Indonesia.

"Satwa-satwa itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong kain dan kotak (plastik), terus disusun di dalam koper," tambah Tisna.

Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Setelah koper dibongkar, pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak karantina Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Angkasa Pura II Ruchyana, pelaku yang merupakan pemain besar dalam kasus penyelundupan hewan tersebut membawa hewan-hewan yang dilindung Pemerintah Indonesia dan juga internasional.

"Tersangka tertangkap membawa jenis yang dilindungi seperti Ular Pohon Hijau, Kadal Borneo, dan Kura-Kura Moncong Babi yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan Internasional," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah

Di sisi lain, Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) Dwi Adhiasto meminta pihak berwajib tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang tersebut melainkan juga menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Naito Katsuhide merupakan orang yang telah dikenal luas dalam perdagangan dan penyelundupan reptil.

Pada 2005 dia pernah ditangkap Kepolisian Federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Endemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com