JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Jakarta Utara Roni Jarpiko mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Pasar Ikan, Jakarta Utara kepada warga yang kembali mendirikan bangunan semi permanen di lokasi itu.
Roni mengatakan, pihaknya berusaha persuasif untuk menghindari penolakan warga. Pemprov DKI, lanjut Roni, ingin memberikan pengertian bahwa lokasi itu bukan kawasan permukiman, tetapi kawasan cagar budaya.
"Tapi perlu dijelaskan juga, Sekda DKI juga sudah bilang karena itu cagar budaya dan itu tidak ada permukiman. Tapi tunggu aja," ujar Roni di Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Pemkot Jakarta Utara mendata sebanyak 100 bangunan semi permanen yang telah didirikan warga.
Sesuai aturan, lanjut Roni, pihaknya tetap akan memberikan surat peringatan (SP) kepada warga untuk meninggalkam lokasi.
"Kami dari pemerintah akan pikirkan konsepnya. Akan ada SP, kami akan ikuti sesuai aturan, tapi kalau bisa dilakukan dengan pendekatan humanis kenapa kami keluarkan (SP)," ujar Roni.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, awal Mei akan segera melakukan penertiban bedeng yang berdiri di kawasan itu. Namun, hingga saat ini, hal itu tak kunjung dilakukan.
Baca juga: Pergantian Gubernur Tak Pengaruhi Revitalisasi Kawasan Pasar Ikan
Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penertiban di Kawasan Pasar Ikan pada April 2016. Pemerintah beralasan akan melakukan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa. Namun, sudah setahun lebih tak tampak pengerjaan revitalisasi di kawasan itu. Warga yang sebelumnya tergusur, sebagian kembali lagi dan mendirikan bangunan liar di kawasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.