JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membatalkan banding membuat pengacara tidak jadi menyerahkan memori banding ke pengadilan. Memori banding tersebut sebenarnya sudah jadi dan siap diserahkan.
"(Memori banding) sudah siap, tapi dengan tidak lanjutnya banding maka memori banding tidak jadi diserahkan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Senin kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk membatalkan banding Ahok.
Pada 11 Mei 2017, tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti alasan keluarga Ahok memutuskan untuk membatalkan banding. Veronica akan memaparkan alasan itu pada siang nanti.
Baca juga: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus itu karena melanggar Pasal 156a KUHP.
Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.