Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Red Notice" Ditolak, Pengacara Nilai Polisi Kehabisan Momentum Jerat Rizieq

Kompas.com - 15/06/2017, 10:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Pawiro, salah satu kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebut polisi saat ini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.

"Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," ujar Sugito melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).

Sugito menjelaskan perjalanan kasus chat WhatsApp ini sejak awal diwarnai sejumlah kejanggalan. Polisi disebut tidak pernah memiliki bukti cukup kuat, selain itu gelar perkara tidak pernah diungkap ke masyarakat secara terbuka.

Sugito menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka, dan disebar melalui website yang hingga saat ini tidak diketahui oleh polisi.

Sugito menilai ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Pornografi yang mengamanatkan agar penyebarnya yang lebih dulu ditangkap.

"Semua pihak mahfum bahwa Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut," kata Sugito.

Setelah menetapkan Rizieq tersangka, polisi kemudian memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq. Red notice yang ditolak oleh Interpol, dinilai Sugito sebagai kejanggalan lainnya.

"Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.

Baca: Kapolda: Rizieq Tidak Masuk Dalam Kategori "Red Notice"

Sugito menyayangkan polisi masih gigih memulangkan Rizieq dengan berencana menerbitkan blue notice, atau permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan kriminal serta jati diri maupun aktivitas lainnya.

"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgent untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional," ujar Sugito.

Baca: Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus Kunjungan yang Berlaku "Unlimited"

Kompas TV Proses Hukum Rizieq Seusai Perpanjangan Visa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com