Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Didorong Bangun Data Penanganan Masalah Kriminal

Kompas.com - 22/06/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri selaku aparat penegak hukum di Indonesia disarankan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang cukup masif saat ini. Teknologi digunakan untuk memudahkan pendataan sekaligus melakukan analisis terhadap data kejahatan sebagai dasar merumuskan kebijakan pencegahan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

"Selama ini, startup yang berkembang di Indonesia baru berkutat pada hal-hal yang bersifat komersial. Belum ada startup khusus yang menyasar masalah kriminal," kata Evandri Pantouw, anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Evan mencontohkan penanganan kejahatan di sejumlah negara maju, salah satunya Amerika Serikat, yang banyak berbasis pada data. Kelebihannya, selain memudahkan aparat untuk melakukan penanganan, juga sebagai bahan memprediksi jenis-jenis tindak kriminal, kapan biasa terjadi kejahatan, dan di mana kejahatan itu berpotensi terjadi.

"Penegak hukum yang berbasis pada data bisa memprediksi lebih akurat apa-apa saja yang harus mereka lakukan. Misalnya menjelang hari raya, biasanya kejahatan apa yang terjadi, pencurian rumah kosong atau hipnotis di tempat-tempat umum," tutur Evan.

Untuk menuju ke sana, Evan berpendapat, instansi penegak hukum, mulai dari Polri, pengadilan, sampai kejaksaan harus berbenah soal pendataan terlebih dahulu. Dari hal sederhana, seperti mencatat secara lengkap informasi penanganan perkara yang kemudian bisa ditayangkan untuk informasi publik secara online.

"Merapikan datanya saja dulu. Saya berapa kali menemukan info perkara hanya ada keterangan nama dan amar putusan di salah satu website pengadilan negeri di Jakarta, tidak ada nomor perkara, perkara yang diadili, nama hakim, dan sebagainya," ujar Evan.

Pihaknya optimistis, jika ada diniat, pemerintah bisa membenah dan mengintegrasikan data-data tersebut dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun mendatang. Masalah teknologi dianggap tidak jadi soal, karena teknologi yang berkembang di Indonesia tidak kalah canggih dengan di luar negeri.

Evan mengungkapkan, bisa jadi ke depan, hukuman represif seperti penjara tidak jadi satu-satunya cara menghukum penjahat. Untuk kategori tindak pidana ringan, dapat menjalani pembinaan atau hukuman dengan cara bakti sosial membersihkan tempat dan fasilitas umum selama beberapa bulan.

Nantinya, hal itu akan bermuara pada berkurangnya tahanan di dalam penjara. Dengan begitu, masalah membludaknya warga binaan dan proses pemasyarakatan di dalam sana bisa dilaksanakan lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com