JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 3 hari sebelum Lebaran (H-3), Kamis (22/6/2017), pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Barat mulai diliburkan.
"Mulai hari ini sampai tanggal 3 Juli 2017 nanti pelayanan SKCK Polres Jakbar diliburkan," ujar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jakarta Barat Ipda Kartiman saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (22/6/2017).
(Baca juga: SKCK "Online", Butuh Waktu 30 Menit Saja)
Ia mengatakan, diliburkannya pelayanan pembuatan SKCK ini bukan karena petugas yang cuti Lebaran.
Namun, kata dia, pihak Polres Jakbar mengikuti jadwal bank yang mulai tutup layanan penyetoran uang untuk pembuatan SKCK.
"Jadi ini diliburkan karena kami mengikuti jadwal bank. Bank sudah mulai tutup hari ini, padahal kami kan harus selalu setor ke bank dalam penerbitan SKCK," ujar dia.
Kartiman mengatakan, selama pelayanan pembuatan SKCK libur, petugas pembuatan SKCK akan dialihtugaskan sesuai petunjuk komandannya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jakarta Barat.
(Baca juga: Biaya Pembuatan SKCK Akan Naik Jadi Rp 30.000)
Meski pelayanan mulai diliburkan, sejumlah warga yang hendak mengurus pembuatan SKCK masih terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tempat pelayanan pembuatan SKCK biasanya dilakukan.
"Wah sudah libur ya ternyata. Ya sudah balik setelah Lebaran saja deh," ujar seorang wanita yang telah membawa berkas lengkap sebagai syarat pembuatan SKCK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.