JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus perampokan di Pulomas akan kembali digelar pekan depan, Kamis (13/7/2017) dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya sudah diperiksa satu saksi bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi pada Kamis (22/6/2017) minggu lalu.
Kemudian, sidang hari ini, Kamis (6/7/2017) menghadirkan 4 orang saksi yaitu Fitriani (18), Santi (23), Emi (44) dan Windy.
Sriyono, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur, menyebutkan total ada 26 saksi yang akan dihadirkan ke pengadilan.
"Kurang lebih 26 saksi sudah termasuk saksi kunci, ditambah keterangan ahli," ujar Sriyono.
Baca: Perampok di Pulomas Disebut Hanya Spontan Menyekap Korban di Kamar Mandi
Sriyono pun menjelaskan bahwa tiap keterangan dari para saksi dalam persidangan menjadi pertimbangan. Perbedaan kesaksian dari satu orang tidak menjadi masalah.
"Jadi kita gunakan keterangan saksi-saksi yang (jumlahnya) banyak, bukan hanya satu aja," ujar Sriyono.
Adapun beberapa saksi yang belum diperiksa dan akan dihadirkan JPU di sidang selanjutnya, Kamis depan.
"Termasuk saksi yang menangkap, yang melihat, yang ada di hotel daerah Puncak Bogor, termasuk pemilik mobil," ujar Sriyono.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Perampok di Pulomas Tak Rencanakan Pembunuhan
Setelahnya, JPU juga akan menghadirkan keterangan ahli dan terdakwa dapat menghadirkan saksi yang dianggap meringankan.