JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, daerah zona biru atau zona perairan tidak boleh digunakan sebagai kawasan hunian.
"Zona biru memang tidak boleh ditempati untuk tempat hunian. Tidak boleh juga ditutup atau diuruk," ujar Djarot seusai acara presentasi Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Manggala Bhakti Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air atau menampung air.
(Baca juga Waduk Setiabudi Timur dan Barat Akan Dibangun Park and Ride)
Meski demikian, Djarot mengatakan bahwa zona ini bisa difungsikan sebagai daerah penyangga untuk mengatasi berbagai persoalan Jakarta, terutama transportasi.
Salah satu contohnya bisa dipakai untuk tempat parkir agar warga tidak lagi parkir di pinggiran jalan.
Selain itu, bangunan lain yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh didirikan di zona ini, salah satunya lokasi sementara (loksem) untuk pelaku usaha.
"Sepanjang itu untuk kepentingan umum, (boleh). Namanya loksem itu apa? Lokasi sementara. Artinya, sementara di situ sebelum punya pindah ke lokbin (lokasi binaan)," ucap Djarot.
Mengenai kawasan Waduk Setiabudi Barat dan Timur yang akan segera direvitalisasi, Djarot mengatakan bahwa di tempat itu akan dibangun park and ride.
Park and ride itu untuk menunjang sarana transportasi umum yang akan berkembang di kawasan tersebut beberapa tahun mendatang, yakni mass rapid transit (MRT) dan light rapid transit (LRT).
Tempat parkir itu juga menyokong keberadaan bus transjakarta dan commuter line yang sudah ada saat ini.
Park and ride tersebut bisa menampung lebih kurang 300 kendaraan roda dua atau 250 kendaraan roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.