Ahmad merupakan pelaku kasus tindak pidana perdagangan manusia yang diungkap Polres Wonosari pada 2014.
"Yang bersangkutan sudah diserahterimakan dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Australia yang diwakilkan oleh Australian Federal Police (AFP) dan sudah naik pesawat tujuan Australia," kata Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung Andar Perdana kepada Kompas.com, di lokasi.
(baca: Menyikapi Perdagangan Manusia)
Permohonan ekstradisi Ahmad telah disetujui melalui Keputusan Presiden Nomor 9/2017 yang terbit pada 12 April 2017.
Andar tidak menjelaskan lebih lanjut apa kepentingan Pemerintah Australia meminta ekstradisi untuk Ahmad, namun AFP disebut akan menyelidiki kasus yang sama dan melibatkan Ahmad di Australia.
"Ada kasus yang sama juga di Australia. Gimana nanti perkembangannya, tergantung pada kepolisian di Australia," tutur Andar.
Dalam kasus Ahmad yang ditangani Polres Wonosari, ada 17 warga negara Afghanistan yang jadi korban dan diperdagangkan olehnya.
Ahmad pun telah diproses hukum dan menjalani masa hukuman sebagai terpidana tindak pidana perdagangan manusia pada pertengahan 2015 lalu selama enam bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/13/12460801/kasus-perdagangan-manusia-kejagung-ekstradisi-warga-afghanistan-ke