Salin Artikel

Anggota DPRD Kota Bekasi Tunggu Implementasi Perda soal Tunjangan

PP tersebut akan diganti menjadi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Teman-teman DPRD Kota Bekasi sudah pernah ada bimbingan teknis terkait hal tersebut (PP No.18 Tahun 2017)," ujar Komarudin kepada Kompas.com di Bekasi, Jumat (14/7/2017).

Ia menjelaskan bahwa sudah ada diskusi-diskusi terkait perubahan PP tersebut, namun sampai saat ini DPRD Kota Bekasi masih menunggu PP tersebut diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Sampai sejauh ini belum ditugaskan, karena tahapannya harus memasukkan agenda perubahan perencanaan pembentukkan Perda 2017 di rapat paripurna. Setelah itu baru dimasukkan ke dalam perencanaan penugasan untuk menambahkan PP No.18 Tahun 2017 ke dalam Perda Kota Bekasi," kata Komarudin.

Dalam PP 18/2017, kata Komarudin, ada beberapa perubahan yang signifikan. Seperti halnya peraturan anggota DPRD tidak lagi diperbolehkan menggunakan mobil dinas, tetapi digantikan dengan biaya tunjangan transportasi.

Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik

Sementara untuk pimpinan, masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas dan diberikan biaya perawatan, namun pimpinan tidak diberikan dana tunjangan transportasi.

"Selain itu, yang signifikan ada pada tunjangan jabatan dan mendapatkan tunjangan reses," tambah Komarudin.

Untuk besaran tunjangan, Komarudin belum mengetahui dengan pasti berapa besar kenaikannya. Sebab harus menunggu peraturan wali kota terlebih dahulu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggantikan PP 24/2004.

Kompas.com mencoba membandingkan kedua peraturan tersebut. Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.

Baca: Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat...

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/14/16110721/anggota-dprd-kota-bekasi-tunggu-implementasi-perda-soal-tunjangan

Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke