"Dan sudah disetujui, dulu sebenarnya sudah ada PKS (perjanjian kerjasama) antara kami dengan Ditjen Bina Marga, tetapi sudah kadaluarsa, ini kami perbarui lagi," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca: Djarot Ingin Angkutan Umum Jadul Dikoleksi Museum
Dengan wewenang untuk mengelola kolong tol, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mencegah munculnya bangunan-bangunan liar.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bisa memanfaatkan kolong tol untuk hal lain yang bermanfaat bagi warga Jakarta seperti tempat parkir.
"Jadi supaya tidak jadi permukiman liar atau parkir liar. Ini beliau (menteri) setuju," ujar Djarot.
Baca: Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan dari RPTRA Kalijodo ke Kolong Tol
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/18/16531101/djarot-minta-izin-ke-menteri-pupr-untuk-kelola-kolong-tol-di-jakarta-