Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah membicarakan usulan itu dengan Kemenkeu.
"Sedang dijajaki dengan Kemenkeu, supaya pembayaran pajak kendaraan bermotor syaratnya harus uji emisi," ujar Fitratunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2017).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan agar penerapan aturan ambang batas emisi diikuti oleh seluruh kendaraan bermotor, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia.
Guna memudahkan rencana itu, di Jakarta Dinas Lingkungan Hidup mulai pertengahan Juli 2017 telah menerapkan sistem uji emisi bernama e-uji emisi. Sistem pengujian berbasis aplikasi itu memanfaatkan ratusan bengkel yang akan menguji emisi kendaraan.
Setelah lulus uji, data kendaraan akan dimasukan ke dalam sistem. Data kemudian akan terhubung tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup tetapi juga ke Kementerian Perhubungan dan Samsat.
"Bisa integrasi dengan polisi, Kemenhub, dan KLH atau pajak daerah. Jadi bayar kendaraan bermotor hanya dibolehkan yang sudah lulus. Kalau belum, lakukan perawatan baru boleh urus," kata Fitratunnisa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/31/19590661/dinas-lh-dki-usulkan-uji-emisi-jadi-syarat-pembayaran-pajak-kendaraan