"Alat utamanya ada di rambu lintas. Kalau status palang pintu dan penjaganya itu hanya alat bantu keamanan semata," kata Suprapto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
Tentang hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, disebutkan pemilik jalan, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib melengkapi rambu-rambu di dekat pelintasan sebidang, yaitu rambu tanda berhenti atau stop.
Selain itu, aturan tersebut turut menyertakan ketentuan pada Pasal 114 bahwa pengemudi pada jalur pelintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal masuk kereta sudah berbunyi, palang pintu kereta menutup, atau bentuk isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.
Sanksi juga jelas dikatakan bahwa pelanggar di jalur pelintasan sebidang, sesuai dengan Pasal 114, akan dipidana. "Sanksinya pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," kata Suprapto.
Meski ada sanksi jelas berupa pidana dan denda, Suprapto mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah keselamatan pengendara itu sendiri. Dia berharap para pengendara mulai sadar dan tetap bersabar ketika melewati pelintasan sebidang, baik yang memiliki palang lengkap maupun yang minim rambu dan alat bantu keamanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/02/19032871/pt-kai-dan-pemprov-dki-akan-lengkapi-rambu-di-pelintasan-sebidang