"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk merebut hak-haknya yang dilanggar pengelola atau pengembang Green Pramuka City. Keputusan Acho menulis kritik tersebut di blog-nya dan di media sosial dinilai Tulus karena pengaduan serupa sudah tidak mendapatkan respons memadai dari pihak Green Pramuka.
"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," kata dia.
Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya.
"Hal itu termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah," kata Tulus.
Lihat juga: Penghuni Apartemen Green Pramuka Mengadu ke DPRD DKI
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/06/16410231/ylki--tak-ada-pelanggaran-pada-kritik-acho-kepada-green-pramuka