"Pak, kok kami nggak boleh parkir, tapi yang dekat Mabes boleh?" kata salah seorang pekerja kantoran yang ban mobilnya dikempiskan petugas.
Anggota Dishub Kebayoran Baru Fragmen menjelaskan, pemilik bangunan boleh mengajukan agar ruas jalan di depannya digunakan untuk parkir.
Namun jika tidak memiliki izin dan rambu parkir, maka kendaraan yang parkir termasuk melanggar.
Baca: Satpol PP Koordinasikan Penertiban Motor yang Parkir di Trotoar Depan Gedung TNI AL
"Nanti izinnya di kelurahan di PTSP, pihak kelurahan nanti akan meminta rekomendasi dari kami, Dishub, ini bisa atau enggak jadi jalan parkir resmi," kata Fragmen.
Meski sudah mendapatkan penjelasan tetap saja sejumlah karyawan yang berkantor di Jalan Tirtatayasa tidak puas.
Mereka menuding para penegak hukum aturan tebang pilih dalam menindak.
"Di sana enggak ditindak karena banyak polisi, di situ juga karena rumah menteri... Kalau menindak ya sekalian dong, semuanya," ujar seorang karyawan.
Ruas jalan di dekat Kompleks Mabes Polri yang digunakan tempat parkir maupun dagang PKL memang tidak termasuk titik yang ditertibkan hari ini.
Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim mengatakan, area Mabes Polri tidak termasuk dalam titik yang ditertibkan. "Masalahnya apa? Di sana nggak ada masalah kok," ujarnya ketika ditanya.
Hari ini, penertiban dilakukan di Jalan Bulungan, Jalan Melawai, Jalan Iskandarsyah, Jalan Senopati, dan Jalan Wolter Monginsidi.
Baca: Pemprov DKI Berencana Naikkan Tarif Parkir hingga 10 Persen
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/14264471/lahan-parkir-dekat-mabes-polri-tak-ditertibkan-warga-berang