"Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal, kasusnya akan dihentikan," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Namun, lanjut Asep, penghentian penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.
"Kami akan lakukan gelar perkara secepatnya," kata Asep.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pembakaran MA itu polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/18030001/polisi-akan-hentikan-penyidikan-dugaan-pencurian-oleh-ma