"Ya saya senang, terima kasih LPSK mau membantu saya sama anak," ujar Zubaidah saat ditemui dikediamannya di Kampung Jati, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).
Ia mengatakan, jika nantinya LPSK memberikan bantuan, permintaannya adalah agar putranya bisa sekolah.
"Saya enggak minta banyak-banyak. Yang penting anak saya bisa sekolah aja, jadi disekolahin," kata Zubaidah.
Zubaidah yang ditinggalkan MA, memiliki satu orang putra (AS) berusia empat tahun dan bayi dalam kandungan berusia enam bulan.
Baca: Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Menghakimi Suaminya
Putranya, AS, selama ini masih menganggap bahwa Ayahnya hanya tertidur. Zubaidah mengatakan, putranya yang masih kecil belum bisa memahami kondisi yang ada.
Adapun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan akan membantu keluarga MA.
Dia memberikan contoh, jika keluarga membutuhkan lapangan kerja, maka LPSK akan membantu bekerja sama dengan departemen tenaga kerja.
Sedangkan, jika berhubungan dengan pendidikan putranya, maka akan dibantu bekerja sama dengan kementrian pendidikan agar anaknya ini mendapatkan perhatian.
Adapun MA dikeroyok dan dibakar di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
MA dihakimi massa karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca: LPSK Akan Bantu Keluarga Pria yang Dihakimi Massa di Bekasi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/20080231/istri-ma-minta-bantuan-lpsk-agar-anaknya-bisa-sekolah