Salin Artikel

Penghuni Green Pramuka Tak Bisa Punya SHM Sebelum Pembangunan Rampung

Meli mengatakan saat ditemui di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017, bahwa untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Pengembang Green Pramuka berencana akan membangun 17 tower apartemen di kawasan itu.

Sebelum seluruh pembangunan kawasan Apartemen Green Pramuka City selesai dibangun, pengembang tidak akan mengajukan akta pertelaan dan pemisahan tersebut ke BPN.

"Dan BPN bagaimana bisa menerbitkan SHM sah rusun atas nama pemilik perorangan bila belum ada permohonan dari developer," kata Meli lagi.

Sementara Kasie Pengawasan Pelaksanaan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Yuli Astuti mengemukakan, saat ini belum ada aturan agar pengembang bisa mengurus SHM pemilik apartemen sebelum semua pembangunan rampung. Dia berharap kasus Apartemen Green Pramuka City bisa menjadi momentum agar pemerintah pusat mengkaji aturan soal pengajuan SHM di kawasan apartemen maupun rumah susun sederhana milik (rusunami) sebelum semua pembangunan selesai, khususnya di kawasan rusunami atau apartemen yang memiliki banyak blok.

"Ternyata perencanaan ini bisa berblok-blok. Ini aturannya yang belum mengatur. Ini yang harus memang menjadi tugas pemerintah untuk membuat mekanisme seperti apa apabila ada seperti ini," kata Yuli.

Saat ini apartemen yang sudah terbangun di Apartemen Green Pramuka City baru 9 dari total 17 tower. Empat tower sudah memiliki SLF, sementara SLF untuk lima tower lainnya masih diurus.

Kasus Apartemen Green Pramuka City menjadi sorotan setelah polisi menetapkan komika Muhadkly alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemen.

Lihat juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/23031221/penghuni-green-pramuka-tak-bisa-punya-shm-sebelum-pembangunan-rampung

Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke