Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dua amplifier lainnya yang ditemukan di tas MA.
"Dua ampli lain masih diusut dari mana ampli tersebut," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Asep menjelaskan, salah satu amplifier yang ditemukan di tas MA memiliki ciri identik dengan amplifier Mushala Al-Hidayah.
"Fakta ya, ampli itu di casing-nya ada kotoran burung. Karena mushalanya enggak sempurna di atapnya, burung itu suka mengeluarkan kotoran yang jatuh diantaranya ke chasing tersebut," ucap dia.
Baca: Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Menghakimi Suaminya
Selain itu, salah satu saksi juga mempunyai bukti kuat bahwa amplifier itu milik Mushola Al Hidayah.
"Yang mutlak Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," kata Asep MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup sejumlah orang di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus pembakaran MA itu polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Polisi Tak Temukan Catatan Kriminal MA
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/13545581/polisi-temukan-bukti-amplifier-di-tas-ma-adalah-milik-mushala