"Kami nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kami datangi rumahnya dengan didampingi polisi lalu lintas," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).
Edi mengatakan kendaraan mewah biasanya jarang turun ke jalan umum. Oleh karena itu, penindakan di jalan terhadap kendaraan mewah sulit untuk dilakukan. Padahal, potensi pajak yang diterima oleh pemerintah dari kendaraan mewah sangat besar.
Baca: Penjelasan BPRD soal Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan dan Pengelolaan Parkir
"Potensinya sangat besar yang pajaknya di atas Rp 100 juta atau Rp 500 juta yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," ujar Edi.
Pemilik kendaraan memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Jika tidak, maka kendaraan yang digunakan ilegal. Kendaraan mewah pun harus memenuhi kewajiban itu.
"Sekarang ada sekitar 1.700 unit kendaraan mewah belum bayar pajak dari total semua kendaraan mewah yang sekitar 4.000. Itu pajaknya rata-rata di atas Rp 100 juta," ujar Edi.
Baca: Polisi dan Pemprov DKI Gerilya Merazia Kendaraan Belum Bayar Pajak
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/11503911/petugas-akan-datangi-rumah-pemilik-kendaraan-mewah-untuk-tagih-tunggakan