Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasus ini awalnya ditangani Polda Bali tetapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2017).
Argo menambahkan, sejak ditangani Polda Bali status Jeremy sudah tersangka. Bahkan, penyidik Polda Bali sudah pernah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.
"Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo.
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Lihat juga: Berseteru dengan Warga Australia, Jeremy Thomas Datangi Polda Metro Jaya
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/16123501/kasus-dugaan-penipuan-oleh-jeremy-thomas-dilimpahkan-ke-polda-metro