Menurut Edi, kasus pelecahan seksual dengan pelaku anak di bawah umur banyak di antaranya disebabkan pelaku terpapar konten pornografi.
"Kalau (anak) sudah terpapar pornografi, sangat susah hilang. Makanya kami lebih kepada pencegahan," ujar Edi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
(baca: Kemensos: Banyak Anak Berhadapan dengan Hukum karena Pelecehan Seksual)
Edi menjelaskan, berdasarkan hasil riset Kemensos di sejumlah lembaga pemasyarakatan anak pada 2016, sebanyak 57 persen anak-anak yang terjerat hukum disebabkan kasus pelecehan seksual.
Edi berharap sosialisasi itu dapat mengurangi angka kejahatan seksual dengan pelaku di bawah umur.
Adapun sosialisasi dilakukan bersama lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tokoh-tokoh pendidikan.
Kemensos, kata Edi, memberikan dukungan berupa modul penyuluhan, hingga anggaran untuk sosialisasi tersebut hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
"Kami memberikan dorongan pendanaan dan alat-alat untuk lembaga yang bisa bekerja sama agar hasilnya bisa lebih maksimal," ujar Edi.
(baca: Masyarakat Diminta Terlibat Cegah Eksploitasi Seksual Komersial Anak)
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/15/21425851/kemensos-gandeng-lapas-sosialisasikan-pencegahan-kejahatan-seksual