"Kami dapat informasi ini akan ditinjau kembali. Jadi dikembalikan lagi ke daerah. Tapi mereka (pihak provinsi) minta masukan-masukan, problemnya apa," kata Idris di Balai Kota Depok, Selasa (15/8/2017).
Pernyataan itu disampaikan Idris saat menanggapi aksi unjuk rasa massa yang mengatasnamakan orang tua siswa SMA dan SMK se-Kota Depok di depan Balai Kota Depok, Senin lalu.
Aksi itu dilatarbelakangi pengurangan subsidi pendidikan yang diterima anak-anak mereka. Pengunjuk rasa menyebutkan, sebelumnya anak-anak mereka menerima subsidi hingga Rp 2 juta per bulan. Namun kini besaran subsisi hanya Rp 700 ribu per bulan per orang.
Menurut Idris, pengurangan itu merupakan imbas dari pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK negeri ke pemerintah provinsi. Kewenangan itu menyebabkan Pemkot Depok tak bisa lagi menggelontorkan anggaran untuk SMA dan SMK negeri. Padahal di sisi lain, kata Idris, anggaran untuk SMA dan SMK negeri dari pemerintah provinsi jumlahnya terbatas.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mulai 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di kabupaten atau kota diambil alih pemerintah provinsi.
"Makanya kami akan bersurat ke Gubernur. Ini salah satu bagian permasalahan dari pengalihan SMK SMA ke Provinsi," ujar Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/16/09581351/kewenangan-pengelolaan-sma-smk-diminta-dikembalikan-ke-pemkot