"Karena memang sekarang aturan pemilih itu kan dia harus punya KTP elektronik di wilayah tersebut," kata Ucu.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP, ia mengimbau untuk segera melakukan perekaman data e-KTP sehingga memperoleh surat keterangan (suket) yang juga menjadi syarat memilih.
Adapun Pilkada Kota Bekasi 2018 masih dalam tahap persiapan. Tahapan persiapan tersebut di antaranya perencanaan anggaran, penyusunan regulasi terkait, dan penyusunan pedoman teknis terkait data pemilih serta data pencalonan.
Selanjutnya, pada Oktober nanti, akan direkrut penyelenggara ad hoc, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS). Rencananya, pemilihan suara pada Pilkada Kota Bekasi digelar Juni 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/15311471/agar-bisa-ikut-pilkada-kota-bekasi-warga-diimbau-segera-lakukan-perekaman