Ia datang untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan terhadap Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra atas tudingan telah melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Kami hendak menanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan pelaporan klien kami. Sebab, beredar di media online, (ADP) sangat optimistis laporan klien kami itu dihentikan," ujar Zakir.
Selain itu, Zakir membawa barang bukti baru dalam kasus ini. Barang bukti tersebut akan diserahkan ke penyidik untuk dipelajari.
"Kami membawa bukti tambahan berupa paspor, yang mana paspor itu sebagai dasar klien kami berangkat ke Singapura. Kan di paspor itu jelas, kapan tanggalnya dan jam berapa berangkat," ucap dia.
Menurut Zakir, paspor itu untuk membuktikan bahwa kliennya pernah bertemu Adriatma di Singapura.
"Kita berikan untuk menguji pernyataan yang bersangkutan menilak tak ada hubungan, tak pernah ke sana (Singapura)," kata Zakir.
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Destiara melapor ke polisi lantaran merasa terhina akan perkataan Adriatma. Berdasarkan keterangan Destiara, Adriatma memakinya dengan kata-kata kasar saat dirinya meminta dinikahi.
Terkait pelaporan ini, Adriatma membantah menjalin hubungan dengan Destiara. Adriatma mengaku baru mengenal Destiara pada Juni 2017 lalu.
Pertemuannya dengan Destiara terjadi di tempat makan sebanyak dua kali. Ia membantah menjanjikan nikah siri kepada Destiara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/19355451/pengacara-destiara-bawa-bukti-baru-soal-laporannya-terhadap-wali-kota