"Saya lihat mungkin kalau pemilik kendaraan mobil mewah karena kesibukannya, mereka sering bepergian ke luar negeri," ujar Jos di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Selain itu, kata Jos, ada pemilik mobil mewah yang sudah menjual kendaraan mereka ke dealer mobil, tetapi kendaraan itu masih atas nama mereka.
"Mobilnya sudah dijual beberapa tahun lalu, tetapi masih terdaftar atas nama orang ini karena belum dibalik namanya oleh pemilik barunya. Jadi mungkin datanya kurang update juga," kata dia.
Jos pun mengapresiasi langkah BPRD DKI yang melakukan aksi jemput bola terhadap para penunggak pajak kendaraan mewah.
Dia menyebut, klubnya akan membantu menyosialisasikan pembayaran tunggakan pajak kepada anggota klub.
"Kami akan melakukan sosialisasi ke member-member semuanya dan kami appreciate sekali dari pihak pajak memberikan fasilitas beberapa kemudahan," ucap Jos.
BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.
Para asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek akan mengumpulkan para penunggak pajak pada satu waktu.
BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.
Para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/17360951/mungkin-pemilik-kendaraan-mewah-tunggak-pajak-karena-sibuk-dan-ke-luar